Bagi
laki-laki
Islam
telah melarang baik laki-laki maupun perempuan untuk menggunakan wadah
(mangkuk/bejana) yang terbuat dari emas sebagai tempat makan atau untuk
keperluan lain, tetapi sebenarnya Islam membolehkan penggunaan emas ini sebagai
perhiasan yang dikenakan bagi perempuan. Sedangkan bagi laki-laki, terlarang
untuknya mengenakan emas atau bahan yang terbuat dari emas (sebagai perhiasan),
dan diperbolehkan untuknya mengenakan yang terbuat dari perak (cincin perak).
Dari Abu
Hurairah ra, dari Nabi SAW., "Bahwasanya beliau melarang menggunakan
cincin emas." (Hadis diriwayatkan dari al-Bukhori dan Muslim). Juga,
diriwayatkan dari Ahmad dan al-Hakim, sabda Rasululloh SAW, "Barangsiapa
beriman kepada Alloh dan hari akhir, maka janganlah mengenakan sutera dan
emas." Aturan ini nampaknya hanya berlaku dan diperuntukkan bagi kaum
laki-laki, tetapi tidak bagi kaum perempuan sebagaimana telah dijelaskan oleh
para ahli fikih.
Lebih lanjut, dalam sebuah hadis pernah diriwayatkan bahwa pada suatu ketika Rasululloh SAW mengambil kain sutera dengan tangan kanannya dan emas dengan tangan kirinya, kemudian mengangkat kedua barang tersebut seraya berkata, "Dua barang ini terlarang bagi kaumku yang laki-laki." Sudah pasti, yang dimaksud dengan dua jenis barang dalam hadis tersebut adalah sutera dan emas.
Hadis lain yang diriwayatkan oleh ath-Thabrani menyebutkan bahwa Rasululloh SAW bersabda, "Emas dan sutera halal bagi ummatku yang perempuan, tetapi haram bagi ummatku yang laki-laki." Diriwayatkan pula oleh ath-Thahowi bahwa Rasululloh SAW melarang laki-laki untuk menggunakan/mengenakan emas.
Lebih lanjut, dalam sebuah hadis pernah diriwayatkan bahwa pada suatu ketika Rasululloh SAW mengambil kain sutera dengan tangan kanannya dan emas dengan tangan kirinya, kemudian mengangkat kedua barang tersebut seraya berkata, "Dua barang ini terlarang bagi kaumku yang laki-laki." Sudah pasti, yang dimaksud dengan dua jenis barang dalam hadis tersebut adalah sutera dan emas.
Hadis lain yang diriwayatkan oleh ath-Thabrani menyebutkan bahwa Rasululloh SAW bersabda, "Emas dan sutera halal bagi ummatku yang perempuan, tetapi haram bagi ummatku yang laki-laki." Diriwayatkan pula oleh ath-Thahowi bahwa Rasululloh SAW melarang laki-laki untuk menggunakan/mengenakan emas.
Rosulullah
SAW telah menegaskan bahwa laki-laki yang mengenakan pakaian perempuan atau
sebaliknya adalah perbuatan yang dianggap tidak baik/dikutuk, sebagaimana
diriwayatkan dalam sebuah hadis yang mengatakan bahwa Rasululloh SAW mengutuk
penyerupaan laki-laki seperti perempuan atau sebaliknya.
Bagi
perempuan
Jenis perhiasan apa
saja yang dilarang bagi kaum wanita? Di antaranya:
A.
Mengikir gigi
Maksud mengikir gigi adalah menjarangkan
antara gigi seri dan gigi taring. Tujuannya adalah agar tampak lebih muda dan
giginya bagus. Perkara ini dilarang karena termasuk mengubah ciptaan
Allah dan mengandung penipuan dan pemalsuan. Rasulullah bersabda:
“Allah wanita yang menato dan yang minta ditato, wanita yang mencukur bulu alis dan yang minta dicukurkan, dan wanita yang mengikir giginya untuk kecantikan. Wanita yang mengubah ciptaan Allah.”
“Allah wanita yang menato dan yang minta ditato, wanita yang mencukur bulu alis dan yang minta dicukurkan, dan wanita yang mengikir giginya untuk kecantikan. Wanita yang mengubah ciptaan Allah.”
Menambal gigi dengan emas?
Menambal gigi dengan emas diperbolehkan
jika untuk pengobatan, bukan untuk berhias dan kecantikan.
Imam Ibnu Qudamah mengatakan, “Imam Ahmad berkata, ‘Menambal gigi dengan emas karena khawatir giginya lepas biasa dilakukan oleh banyak orang. Hal itu diperbolehkan jika dalam keadaan darurat.’”
Imam Ibnu Qudamah mengatakan, “Imam Ahmad berkata, ‘Menambal gigi dengan emas karena khawatir giginya lepas biasa dilakukan oleh banyak orang. Hal itu diperbolehkan jika dalam keadaan darurat.’”
B.
Perhiasan kuku
1. Memakai
kuteks
Kita dapati
sebagian wanita muslimah meniru kebiasaan wanita non muslim yang mengecat kukukuku
mereka dengan kuteks (cat/pewarna kuku). Wanita yang memakai kuteks terkena dua
musibah yang tidak bisa dianggap ringan:
Pertama: Menghalangi
sampainya air wudhu ke kuku
Kedua : Terkadang mereka menampakkannya kepada
laki-laki yang bukan mahram.
2. Menyambung
kuku
Maksudnya adalah
menyambung kuku dengan kuku buatan yang lebih panjang dan lebih bagus daripada
kuku aslinya. Tidak ragu lagi, ini adalah kebiasaan wanita kafir yang harus dijauhi
oleh segenap wanita muslimah. Janganlah engkau wahai ukhti muslimah terbius
dengan tingkah polah wanita kafir yang hanya mengajakmu ke dalam jalan
kesesatan.
Allah
berfirman tentang ucapan Iblis:
“Dan akan aku suruh
mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya. Barang
siapa yang menjadikan setan menjadi pelindung selain Allah, maka
sesungguhnya iamenderita kerugian yang nyata.” (QS. anNisâ' [4]: 119)
3. Memanjangkan kuku
Memanjangkan kuku
menyelisihi sunnah, karena Nabi bersabda:
“Lima perkara
termasuk fitrah: khitan, membersihkan bulu rambut di sekitar kemaluan,
mencabut bulu ketiak, memotong kuku, dan mencukur kumis.”
Lima perkara di
atas tidak boleh dibiarkan melebihi 40 hari karena Sahabat Anas berkata,
“Rasulullah memberi waktu kepada kami dalam mencukur kumis, memotong
kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan, tidak boleh dibiarkan
melebihi 40 hari.”
Di samping itu, memanjangkan kuku termasuk bentuk tasyabbuh (meniru) kepada binatang dan orang kafir.
Di samping itu, memanjangkan kuku termasuk bentuk tasyabbuh (meniru) kepada binatang dan orang kafir.
C.
Sandal dan sepatu bertumit tinggi
Tidak boleh wanita muslimah memakai sandal
atau sepatu yang bertumit tinggi karena hal ini termasuk bentuk penipuan dan
menampakkan kedua kakinya. Allah berfirman:
“Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah
laku seperti orangorang jahiliah yang dahulu.” (QS. al Ahzâb
[33]: 33)
Abdullah bin Mas’ud a berkata, “Dahulu para
lelaki dan wanita Bani Israil shalat bersama-sama. Setiap wanita mempunyai
kekasih. Para wanita memakai kaki palsu agar terlihat lebih tinggi di mata
kekasihnya.”
Wanita yang memakai sandal dan sepatu
bertumit tinggi terjatuh dalam beberapa pelanggaran:
Pertama : Menyerupai wanita kafir barat.
Pertama : Menyerupai wanita kafir barat.
Kedua :
Orang yang memakainya telah melakukan penipuan.
Ketiga :
Menampakkan kesombongan, seolah-olah dia orang yang tinggi.
Keempat :
Dapat menimbulkan bahaya bagi badan, terutama kaki dan betisnya.
Kelima : Menunjukkan kelemahan iman pemakainya,
karena begitu cepatnya dia terima adat orang kafir.
Keenam :
Orang yang memakainya seakanakan tidak ridha dengan ciptaan Allah.
D.
Tato di anggota badan
Ini merupakan musibah besar yang menimpa
kaum muslimin. Tato tidak hanya dimonopoli kaum pria, kaum wanita pun banyak
yang mempunyai tato. Ketahuilah wahai saudariku wanita muslimah, memakai tato
hukumnya haram, berdasarkan dalildalil sebagai berikut:
1. Dari al-Qur'an
“Dan akan aku suruh mereka (mengubah
ciptaan Allah), lalu benarbenar mereka mengubahnya.”(QS. anNisâ' [4]: 119)
2. Dari al-Hadits
Abdullah bin Mas’ud berkata:
“Allah melaknat wanita yang menato dan yang
minta ditato, wanita yang mencukur bulu alis dan yang minta dicukur.”
Tato yang dilarang adalah yang dilakukan
atas kehendaknya sendiri, bukan karena sebab pengobatan atau penyakit. Ibnu
Abbas mengatakan, “Wanita yang minta ditato bukan karena penyakit.”
Allahu A’lam.
Faedah: Tato buatan (imitasi) dengan
stempel?
Telah muncul dewasa ini jenis lain dari
tato, yaitu mencetak gambar dengan menggunakan semacam stempel tanpa melukai
kulit atau menggambar sesuatu pada kulit dengan alat pewarna tanpa melukai
kulit. Perbuatan semacam ini, jika tidak membahayakan kulit maka hukumnya
boleh, tidak mengapa; karena bukan termasuk me ngubah ciptaan Allah.
Hukumnya lebih mirip seperti menggunakan
pacar. Namun, syaratnya tidak boleh bagi seorang wanita menampakkannya kecuali
kepada suaminya saja dan bukan gambar makhluk bernyawa. Sekalipun demikian,
yang lebih berhati-hati, ia meninggalkan hal itu karena hal tersebut
menyerupai wanita yang menato sesungguhnya. Allahu A’lam.
E. Memakai susuk
Dewasa ini banyak
orang yang berlomba-lomba tampil cantik. Di antara salah satu cara untuk
mempercantik diri adalah dengan memakai susuk. Ketahuilah wahai saudariku
wanita muslimah, orang yang memakai susuk telah terjatuh dalam dosa besar,
karena:
1.
Umumnya yang memakai susuk menggunakan
amalan sihir, bahkan di antara mereka ada yang sampai mempergunakan jin.
2.
Tujuan dari memakai susuk adalah
agar tampak cantik dan orang lain merasa takjub.
3. Orang yang
memakai susuk, biasanya yakin bahwa susuknya dapat memberikan pertolongan
kepadanya. Tentu ini adalah praktik kesyirikan yang nyata.
Allahu A’lam.
Sumber Majalah Al
Furqon edisi 121 Rubrik Nisa. (Catatan kaki dan sumber-sumber dalil silahkan
dirujuk ke sumber tersebut)
http://www.pesantrenvirtual.com/index.php?option=com_content&view=article&id=484:laki-laki-memakai-perhiasan&catid=1:tanya-jawab