Kamis, 31 Januari 2013

Perhiasan Dalam Islam


Bagi laki-laki
Islam telah melarang baik laki-laki maupun perempuan untuk menggunakan wadah (mangkuk/bejana) yang terbuat dari emas sebagai tempat makan atau untuk keperluan lain, tetapi sebenarnya Islam membolehkan penggunaan emas ini sebagai perhiasan yang dikenakan bagi perempuan. Sedangkan bagi laki-laki, terlarang untuknya mengenakan emas atau bahan yang terbuat dari emas (sebagai perhiasan), dan diperbolehkan untuknya mengenakan yang terbuat dari perak (cincin perak).

Dari Abu Hurairah ra, dari Nabi SAW., "Bahwasanya beliau melarang menggunakan cincin emas." (Hadis diriwayatkan dari al-Bukhori dan Muslim). Juga, diriwayatkan dari Ahmad dan al-Hakim, sabda Rasululloh SAW, "Barangsiapa beriman kepada Alloh dan hari akhir, maka janganlah mengenakan sutera dan emas." Aturan ini nampaknya hanya berlaku dan diperuntukkan bagi kaum laki-laki, tetapi tidak bagi kaum perempuan sebagaimana telah dijelaskan oleh para ahli fikih.

Lebih lanjut, dalam sebuah hadis pernah diriwayatkan bahwa pada suatu ketika Rasululloh SAW mengambil kain sutera dengan tangan kanannya dan emas dengan tangan kirinya, kemudian mengangkat kedua barang tersebut seraya berkata, "Dua barang ini terlarang bagi kaumku yang laki-laki." Sudah pasti, yang dimaksud dengan dua jenis barang dalam hadis tersebut adalah sutera dan emas.

Hadis lain yang diriwayatkan oleh ath-Thabrani menyebutkan bahwa Rasululloh SAW bersabda, "Emas dan sutera halal bagi ummatku yang perempuan, tetapi haram bagi ummatku yang laki-laki." Diriwayatkan pula oleh ath-Thahowi bahwa Rasululloh SAW melarang laki-laki untuk menggunakan/mengenakan emas.
Rosulullah SAW telah menegaskan bahwa laki-laki yang mengenakan pakaian perempuan atau sebaliknya adalah perbuatan yang dianggap tidak baik/dikutuk, sebagaimana diriwayatkan dalam sebuah hadis yang mengatakan bahwa Rasululloh SAW mengutuk penyerupaan laki-laki seperti perempuan atau sebaliknya.

Bagi perempuan
Jenis perhiasan apa saja yang dilarang bagi kaum wanita? Di antaranya:
A.     Mengikir gigi
Maksud mengikir gigi adalah menjarang­kan antara gigi seri dan gigi taring. Tujuannya adalah agar tampak lebih muda dan giginya bagus. Perkara ini dilarang karena termasuk mengubah ciptaan Allah  dan mengandung penipuan dan pemalsuan. Rasulullah  bersabda:
“Allah  wanita yang menato dan yang minta ditato, wanita yang mencukur bulu alis dan yang minta dicukurkan, dan wanita yang mengikir giginya untuk kecantikan. Wanita yang mengubah ciptaan Allah.”
Menambal gigi dengan emas?
Menambal gigi dengan emas diperbolehkan jika untuk pengobatan, bukan untuk berhias dan kecantikan.
Imam Ibnu Qudamah  mengatakan, “Imam Ahmad berkata, ‘Menambal gigi dengan emas karena khawatir giginya lepas biasa di­lakukan oleh banyak orang. Hal itu diperboleh­kan jika dalam keadaan darurat.’”

B.       Perhiasan kuku
1.   Memakai kuteks
Kita dapati sebagian wanita muslimah meniru kebiasaan wanita non muslim yang mengecat kuku­kuku mereka dengan kuteks (cat/pewarna kuku). Wanita yang memakai kuteks terkena dua musibah yang tidak bisa dianggap ringan:
Pertama: Menghalangi sampainya air wudhu ke kuku
Kedua    : Terkadang mereka menampakkannya kepada laki­-laki yang bukan mahram.
2.   Menyambung kuku
Maksudnya adalah menyambung kuku de­ngan kuku buatan yang lebih panjang dan lebih bagus daripada kuku aslinya. Tidak ragu lagi, ini adalah kebiasaan wanita kafir yang harus di­jauhi oleh segenap wanita muslimah. Janganlah engkau wahai ukhti muslimah terbius dengan tingkah polah wanita kafir yang hanya mengajakmu ke dalam jalan kesesatan.
Allah  berfirman tentang ucapan Iblis:
“Dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar­-benar mereka mengubahnya. Barang siapa yang menjadikan setan menjadi pelindung selain  Allah, maka sesungguhnya iamenderita kerugian yang nyata.” (QS. an­Nisâ' [4]: 119)
3.  Memanjangkan kuku
Memanjangkan kuku menyelisihi sunnah, karena Nabi  bersabda:
“Lima perkara termasuk fitrah: khitan, membersi­hkan bulu rambut di sekitar kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, dan mencukur kumis.”
Lima perkara di atas tidak boleh dibiarkan melebihi 40 hari karena Sahabat Anas  ber­kata, “Rasulullah  memberi waktu kepada kami dalam mencukur kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kem­aluan, tidak boleh dibiarkan melebihi 40 hari.”
Di samping itu, memanjangkan kuku termasuk bentuk tasyabbuh (meniru) kepada binatang dan orang kafir.

C.       Sandal dan sepatu bertumit tinggi
Tidak boleh wanita muslimah memakai san­dal atau sepatu yang bertumit tinggi karena hal ini termasuk bentuk penipuan dan menampak­kan kedua kakinya. Allah  berfirman:
“Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang­orang jahiliah yang dahulu.” (QS. al­ Ahzâb [33]: 33)
Abdullah bin Mas’ud a berkata, “Dahulu para lelaki dan wanita Bani Israil shalat bersa­ma­-sama. Setiap wanita mempunyai kekasih. Para wanita memakai kaki palsu agar terlihat lebih tinggi di mata kekasihnya.”
Wanita yang memakai sandal dan sepatu bertumit tinggi terjatuh dalam beberapa pelang­garan:
Pertama      : Menyerupai wanita kafir barat.
Kedua          : Orang yang memakainya telah melaku­kan penipuan.
Ketiga          : Menampakkan kesombongan, seolah­-olah dia orang yang tinggi.
Keempat     : Dapat menimbulkan bahaya bagi badan, terutama kaki dan betisnya.
Kelima           : Menunjukkan kelemahan iman pe­makainya, karena begitu cepatnya dia terima adat orang kafir.
Keenam      : Orang yang memakainya seakan­akan tidak ridha dengan ciptaan Allah.

D.     Tato di anggota badan
Ini merupakan musibah besar yang menimpa kaum muslimin. Tato tidak hanya dimonopoli kaum pria, kaum wanita pun banyak yang mempunyai tato. Ketahuilah wahai saudariku wanita muslimah, memakai tato hukumnya haram, berdasarkan dalil­dalil sebagai berikut:
1. Dari al-Qur'an
“Dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar­benar mereka mengubahnya.”(QS. an­Nisâ' [4]: 119)
2. Dari al-Hadits
Abdullah bin Mas’ud  berkata:
“Allah melaknat wanita yang menato dan yang minta ditato, wanita yang mencukur bulu alis dan yang minta dicukur.”
Tato yang dilarang adalah yang dilakukan atas kehendaknya sendiri, bukan karena sebab pengobatan atau penyakit. Ibnu Abbas  me­ngatakan, “Wanita yang minta ditato bukan karena penyakit.”

Allahu A’lam.

Faedah: Tato buatan (imitasi) dengan stempel?
Telah muncul dewasa ini jenis lain dari tato, yaitu mencetak gambar dengan meng­gunakan semacam stempel tanpa melukai kulit atau menggambar sesuatu pada kulit dengan alat pewarna tanpa melukai kulit. Perbuatan semacam ini, jika tidak membahayakan kulit maka hukumnya boleh, tidak mengapa; karena bukan termasuk me ngubah ciptaan Allah.
Hukumnya lebih mirip seperti menggunakan pacar. Namun, syaratnya tidak boleh bagi seorang wanita menampakkannya kecuali ke­pada suaminya saja dan bukan gambar makh­luk bernyawa. Sekalipun demikian, yang lebih berhati­-hati, ia meninggalkan hal itu karena hal tersebut menyerupai wanita yang menato sesungguhnya. Allahu A’lam.

E.     Memakai susuk
Dewasa ini banyak orang yang berlomba­-lomba tampil cantik. Di antara salah satu cara un­tuk mempercantik diri adalah dengan memakai susuk. Ketahuilah wahai saudariku wanita mus­limah, orang yang memakai susuk telah terjatuh dalam dosa besar, karena:
1.   Umumnya yang memakai susuk menggunak­an amalan sihir, bahkan di antara mereka ada yang sampai mempergunakan jin.
2.   Tujuan dari memakai susuk adalah agar tam­pak cantik dan orang lain merasa takjub.
3. Orang yang memakai susuk, biasanya yakin bahwa susuknya dapat memberikan perto­longan kepadanya. Tentu ini adalah praktik kesyirikan yang nyata.
Allahu A’lam.



Sumber Majalah Al Furqon edisi 121 Rubrik Nisa. (Catatan kaki dan sumber-sumber dalil silahkan dirujuk ke sumber tersebut)
http://www.pesantrenvirtual.com/index.php?option=com_content&view=article&id=484:laki-laki-memakai-perhiasan&catid=1:tanya-jawab

Jumat, 25 Januari 2013

HADITS - Ilmu


Hadits tentang kewajiban menuntut ilmu
عَنْ أنس بن مالك رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلّم طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ.
 (رواه ابن ماجه)
Dari Anas ibn Malik r.a ia berkata, Rasulullah saw bersabda:
“Menuntut ilmu itu adalah kewajiban bagi setiap orang Islam”
(HR. Ibn Majah)
اطْلُبُوْا الْعِلْمَ مِنَ الْمَهْدِ إِلَى اللَّحْدِ

“Carilah ilmu sejak bayi hingga ke liang kubur.”
اطْلُبُوْا الْعِلْمَ وَلَوْ بِالصِّيْنِ
"Tuntutlah ilmu walaupun sampai ke negeri cina"
مَنْ أَرَادَ الدُّنْيَا فَعَلَيْهِ بِالْعِلْمِ, وَمَنْ أَرَادَ الأَخِرَةَ فَعَلَيْهِ بِالْعِلْمِ, وَمَنْ أَرَادَهُمَا فَعَلَيْهِ بِالْعِلْمِ
Artinya : "Barang siapa menginginkan soal-soal yang berhubungan dengan dunia, wajiblah ia memiliki ilmunya ; dan barang siapa yang ingin (selamat dan berbahagia) diakhirat, wajiblah ia mengetahui ilmunya pula; dan barangsiapa yang meginginkan kedua-duanya, wajiblah ia memiliki ilmu kedua-duanya pula". (HR.Bukhari dan Muslim)

Hadits tentang keharusan meniru orang yang banyak ilmu
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُوْدٍ رضي الله عنه قَالَ : قَالَ النَِّبيُ صلى الله عليه وسلم : لاَحَسَدَ إِلاَ فِي اثْنَتَيْنِ : رَجُلٌ أَتَاهُ اللهُ مَا لاً فَسُِّلطَ عَلىَ هَلَكِتهِ فيِ الَحقّ ِ, وَ رَجُلٌ أَتَاهُ اللهُ الْحِكْمةَ فَهُوَ يَقْضِى ِبهَا وَيُعَلِمُهَا (رواه البجاري)
Artinya :
Dari Abdullah bin Mas’ud r.a. Nabi Muhamad pernah bersabda :”Janganlah ingin seperti orang lain, kecuali seperti dua orang ini. Pertama orang yang diberi Allah kekayaan berlimpah dan ia membelanjakannya secara benar, kedua orang yang diberi Allah al-Hikmah dan ia berprilaku sesuai dengannya dan mengajarkannya kepada orang lain (HR Bukhari)

Hadits yang menjelaskan keutamaan orang yang menuntut ilmu
مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ
Barang siapa yang menempuh suatu jalan untuk menuntut ilmu, Allah akan memudahkan baginya jalan ke surga (HR Muslim)